Pelayanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Inovasi Teknologi Pertanian
Prosedur Pelayanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Inovasi Teknologi Pertanian
- Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Jambi (http://jambi.litbang.pertanian.go.id)
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Jambi atau yang mewakili.
- Kepala BPTP Jambi mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti/perekayasa/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) dan Subkoordinator Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian (KSPP).
- Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan
- Subkoordinator KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
- Pelaksana Layanan (peneliti/perekayasa/ penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.
- Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Sub koordinator KSPP
- Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Subkoordinator KSPP menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan
- Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan
- Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu
- Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi
- Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Subkoordinator KSPP.
Biaya jasa informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
Jam Pelayanan:
- Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 - 15.30 WIB
- Jumat : 08.00 – 11.30 WIB dan 13.30 – 16.00 WIB
COM_CONTENT_NO_ARTICLES